Ahad 28 Feb 2021 19:01 WIB

Jenazah Hakim Artidjo Alkostar Tinggalkan Rumah Duka

Mendiang Hakim Artidjo Alkostar dikenal sangat galak kepada koruptor..

Rep: Galih Pradipta/ Red: Yogi Ardhi

Ambulan yang membawa jenazah anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggalkan rumah duka di Kemayoran, Jakarta, Ahad (28/2). Artidjo AlKostar meninggal di usia 71 tahun karena sakit. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ambulan yang membawa jenazah anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggalkan rumah duka di Kemayoran, Jakarta, Ahad (28/2). Artidjo AlKostar meninggal di usia 71 tahun karena sakit. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Menko Polhukam Mahfud MD berjalan meninggalkan rumah duka anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar di Kemayoran, Jakarta, Ahad (28/2).Artidjo AlKostar meninggal di usia 71 tahun karena sakit. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) memberikan keterangan saat meninggalkan rumah duka anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar di Kemayoran, Jakarta, Minggu (28/2). Artidjo AlKostar meninggal di usia 71 tahun karena sakit. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar duka menghampiri dunia penegak hukum di Indonesia. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar (72 tahun) wafat pada Ahad (28/2). Menko Polhukan dan Sejumlah pejabat KPK tampak hadir melayat jenazah. 

Artidjo merupakan salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) .

Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.

Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.

 

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement