REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar duka menghampiri dunia penegak hukum di Indonesia. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar (72 tahun) wafat pada Ahad (28/2). Menko Polhukan dan Sejumlah pejabat KPK tampak hadir melayat jenazah.
Artidjo merupakan salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) .
Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.
Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.