Ahad 28 Feb 2021 17:19 WIB

Artidjo dan Kenangan Penolakan Asas Tunggal Pancasila

Asas tunggal Pancasila

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar
Foto: Antara/Galih Pradipta
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Lukman Hakiem, Pegiat Sejarah, Mantan Staf M Natsir dan Wapres Hamzah Haz.

Allahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu'anhu.

Tahun 1984, Mas Artidjo selaku Ketua LBH Yogya memfasilitasi para aktivis Yogya merumuskan pikiran menolak asas tunggal Pancasila.

Hasil diskusi berhari-hari itu kemudian dirumuskan menjadi "Pokok-pokok Pikiran LSM Yogyakarta tentang ATP (Asas Tunggal Pancasila).

Pokok-pokok pikiran itu disampaikan ke Fraksi-fraksi di DPR. Delegasi LSM Yogya terdiri dari Artidjo Alkostar, Busyro Muqoddas, Said Tuhuleley, Muchtar E. Harahap, M. Sholeh Amin, dan Sudirman Padlim. Saya ditunjuk menjadi jubir.

Hampir semua koran memuat dialog LSM Yogya dengan Fraksi Karya Pembangunan yang turun dengan kekuatan penuh, dipimpin oleh Suhardiman.

Kompas menurunkan editorial memuji pendapat LSM Yogya. Suara Karya menurunkan editorial yang --tentu saja-- mengecam.

Baca juga : Rektor UII: Pak Artidjo adalah Teladan

Yang mengesankan, meskipun terhitung aktivis paling senior, Mas Artidjo lebih banyak memberi kesempatan berbicara kepada para yuniornya. Dia lebih banyak menyimak.

Selamat jalan Mas Artidjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement