Ahad 28 Feb 2021 14:49 WIB

Hakim Agung Artidjo Alkostar yang Galak ke Koruptor Wafat

Mahfud MD mengenang, Artidjo eks hakim agung sebagai penegak hukum penuh integritas.

Mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kabar duka menghampiri dunia penegak hukum di Indonesia. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar (71 tahun) wafat pada Ahad (28/2). Artidjo merupakan salah satu anggota pewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (dewas KPK), sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).

Kabar duka itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun Twitter, @mohmahfudmd. Mahfud dan Artidjo sama-sama lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota dewan pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Innalillah wainna ilaihi raji’un. Allahummaighfirlahu," kata Mahfud MD.

Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.

Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga : Muhammadiyah: Artidjo Alkostar Sosok Berintegritas

Selain itu, eks Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame dari vonis bersalah satu tahun menjadi 10 tahun atas kasus korupsi genset sebesar Rp 21 miliar, kasus eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan masih banyak kasus lain yang ditangani Artidjo yang memperberat vonis koruptor di tingkat sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement