Ahad 28 Feb 2021 13:14 WIB

Ini Pengacara yang Ditunjuk Pihak Keluarga Nurdin Abdullah

Penunjukan pengacara setelah pihak keluarga Nurdin Abdullah berembuk.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Veronica Moniaga mengatakan, pihak keluarga telah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Nurdin Abdullah selama menjalani proses hukum. Veronica Moniaga dalam keterangannya di Makassar, Ahad (28/2), mengatakan, Arman Hanis nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.

"Bapak Arman Hanis ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah," ujarnya.

Baca Juga

Arman Hanis yang merupakan Ketua Peradi Jakarta Pusat ini ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi. "Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis," katanya.

Sementara itu, pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus memberi dukungan Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement