JAKARTA - Kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) membawa dampak cukup besar bagi perkembangan gerakan zakat di Indonesia. Yang paling terasa, menurut Forum Zakat (Foz), adalah minimumnya perlindungan hukum terhadap pengelola zakat berbasis tradisional dan komunal, seperti di pesantren, masjid-masjid, karyawan perkantoran, dan sebagainya. Hingga kini,...
Berita Lainnya