Ahad 28 Feb 2021 04:16 WIB

KPK Bekerja Sesuai Prosedur Hukum untuk Tangkap Gubernur NA

KPK juga berharap pihak-pihak lain menunggu proses yang saat ini sedang berlangsung

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (mengenakan topi biru) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2).
Foto: Prayogi/Republika
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (mengenakan topi biru) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan lembaganya telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum. Hal itu dikatakan terkait penangkapan terduga korupsi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah pada Sabtu (27/2) dini hari. "Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (27/2).

Lanjut Ali, KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan, termasuk Nurdin AAbdullah. KPK juga berharap pihak-pihak lain menunggu proses yang saat ini sedang berlangsung. "Dalam waktu 1x24 jam kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini," ungkap Ali.

Baca Juga

Sebelumnya, Juru bicara Gubernur Sulawesi Selatan, Veronica Moniaga, menegaskan Nurdin tidak ditangkap melalui proses Operasi Tangkap Tangan (OTT). Justru atasannya tersebut dijemput secara baik-baik di kediamannya. "Bapak Gubernur tidak melalui proses Operasi Tangkap Tangan, melainkan dijemput secara baik di rumah jabatan Gubernur pada dini hari, ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga," ujar Veronica, Sabtu (27/2).

Menurut Veronica, meskipun belum mengetahui penyebab dijemput, namun Nurdin mengikuti prosedur yang ada. Hal ini mengingat bahwa berdasarkan keterangan petugas KPK yang datang, Nurdin akan dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Bapak Gubernur berangkat bersama ajudan dan petugas KPK, tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari Rujab Gubernur," jelas Veronica.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement