Sabtu 27 Feb 2021 22:04 WIB

Rumah Sakit Pratama Lubuk Malako Siap Layani Masyarakat

RS Malako sudah mendekati masa bisa dioperasionalkan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Pemeriksaan di rumah sakit (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pemeriksaan di rumah sakit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Rumah Sakit Pratama di Nagari Lubuk Malako, Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan siap beroperasi dalam waktu dekat melayani masyarakat. Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Sumbar Busril mengatakan pelayanan masyarakat oleh RS Pratama Lubuk Malako tinggal menugu izin operasional.

"Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat, rumah sakit ini atas saran dan rekomendasi yang kita berikan dari propinsi, izin operasional yang menjadi kewenangan kabupaten nantinya bisa diselesaikan," kata Busril, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (27/2).

Baca Juga

Busril menyebut RS Malako sudah mendekati masa bisa dioperasionalkan. Karena standar yang tersedia mulai dari fasilitas pelayanan sampai fasilitas penunjang sudah terpenuhi. Dan secara prinsip kondisi RS sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24 Tahun 2014.

"Termasuk telah tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk ruangan IGD. Namun tentu seiring dengan perkembangan rumah sakit nantinya perlu terus ditingkatkan," ujar Busril.

Kadis Kesehatan Solsel Novirman mengatakan Pemkab Solsel berkomitmen menyelesaikan tahap akhir segala persiapan RS Pratama Malako. Selain peralatan, RS juga sudah punya 107 personil yang akan mengoperasikan. Termasuk 1 orang spesialis, 8 orang dokter umum. Kemudian sudah ada tenaga labor, tenaga rontgen dan kebutuhan tenaga lainnya. Sedangkan sebagai pelaksana harian pejabatnya akan diisi personel dari Dinas Kesehatan dan RSUD Solok Selatan.

Novirman menambahkan bahwa saat ini, layaknya rumah sakit tipe pratama sudah tersedia fasilitas 30 tempat tidur, ruangan ber-AC, poliklinik, alat-alat kesehatan senilai Rp 15 Miliar. Termasuk di antaranya empat unit ambulan, radiologi, dan peralatan penunjang lain. "Untuk perizian seperti Izin Mendirikan Bangunan, dan juga dokumen lingkungan UKL-UPL sudah diselesaikan pada 7 Januari 2021 kemarin," ujar Novirman.

 

Febrian Fachri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement