Sabtu 27 Feb 2021 17:52 WIB

Bangladesh Tolak Selamatkan Pengungsi Rohingya

81 pengungsi Rohingya yang terapung selama hampir dua pekan di Laut Andaman.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Pengungsi etnis Rohingya berada di atas kapal. ilustrasi
Foto: ANTARA/Rahmad
Pengungsi etnis Rohingya berada di atas kapal. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Menteri Luar Negeri Bangladesh AK Abdul Momen mengungkapkan negaranya tidak memiliki kewajiban untuk melindungi 81 pengungsi Rohingya yang terapung selama hampir dua pekan di Laut Andaman. Otoritas India yang menemukan kapal penangkap ikan itu menemukan terdapat delapan pengungsi Rohingya meninggal.

Kendati memberi bantuan logistik kepada pengungsi Rohingya di kapal, India tak berniat membawa mereka ke darat. Momen justru mengharapkan India sebagai negara terdekat atau Myanmar selaku negara asal pengungsi Rohingya untuk menerima mereka.

Baca Juga

“Mereka (para pengungsi Rohingya) bukan warga negara Bangladesh dan faktanya, mereka adalah warga negara Myanmar. Mereka ditemukan 1.700 kilometer jauhnya dari wilayah maritim Bangladesh dan oleh karena itu, kami tidak memiliki kewajiban untuk mengambilnya," kata Momen saat diwawancara Reuters pada Jumat (26/2).

Dia menjelaskan kapal penangkap ikan yang ditumpangi para pengungsi Rohingya terletak 147 kilometer dari wilayah India dan 324 kilometer dari Myanmar. Oleh sebab itu, Momen menilai kedua negara itu lebih tepat menyelamatkan mereka.

“Apakah Bangladesh telah diberi kontrak dan tanggung jawab global untuk mengambil dan merehabilitasi semua Rohingya atau orang-orang perahu di dunia? Tidak, tidak sama sekali," ujar Momen.

India tak menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 yang menjelaskan hak pengungsi dan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka. New Delhi pun tak memiliki undang-undang yang mengatur perlindungan pengungsi. Kendati demikian, saat ini India menampung lebih dari 200 ribu pengungsi dan beberapa di antaranya adalah Rohingya.

Momen mengatakan Badan Pengungsi PBB (UNHCR) juga harus bertanggung jawab. Sebab sekitar 47 orang di kapal memegang kartu identitas dari kantor UNHCR di Bangladesh. Kartu itu menyatakan mereka adalah warga negara Myanmar yang mengungsi.

“Jika (para pengungsi) adalah pemegang kartu UNHCR, mengapa mereka mengizinkan pedagang membawa pemegang kartu mereka untuk terapung-apung di laut lepas yang menyebabkan kematian?” kata Momen. UNHCR belum merespons komentar Momen.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement