Sabtu 27 Feb 2021 10:11 WIB

KPK Segera Umumkan Tersangka dari OTT Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah ditangkap Sabtu dini hari dan sudah dibawa ke Jakarta.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap Jumat (26/2) dini hari oleh KPK.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap Jumat (26/2) dini hari oleh KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan proses pemeriksaan masih dilakukan saat ini.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli, melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2).

Baca Juga

Saat ini, kata Firli, tim KPK masih bekerja terkait penangkapan tersebut. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.

"KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat," ucap Firli.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. Sebelumnya Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel, kata Firli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement