Vaksin Gotong Royong Bagian dari Aspirasi Masyarakat

Legislator tegaskan perusahaan harus menggratiskan vaksin ke karyawannya.

Sabtu , 27 Feb 2021, 09:26 WIB
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada awak media di Hall Basket Senayan, komplek Gelora Bung Karno, Jakarta. Pemerintah juga sudah mengatur mekanisme bagi vaksin mandiri dalam program Vaksin Gotong Royong.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada awak media di Hall Basket Senayan, komplek Gelora Bung Karno, Jakarta. Pemerintah juga sudah mengatur mekanisme bagi vaksin mandiri dalam program Vaksin Gotong Royong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengeluarkan payung hukum terhadap vaksin mandiri Gotong Royong. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyambut langkah tersebut.

"Pemerintah mendengarkan dari masyarakat serta dari berbagai elemen bagaimana vaksin mandiri untuk dilakukan sesuai masukan dan menghindarkan kecemburuan sosial. Tentu atas putusan ini saya kira bagus mengingat aspirasi dari semua elemen diakomodasi oleh pemerintah, tentu ini sangat baik," kata Rahmad, Sabtu (27/2).

Baca Juga

Dia juga menyampaikan sejumlah catatan terkait Vaksin Gotong Royong. Menurutnya tujuan dari Vaksin Gotong Royong ini juga sebagai langkah pengusaha membantu pemerintah bergotong-royong untuk mempercepat proses terbentuknya herd imunity.

"Juga kalangan pengusaha membantu mengurangi beban anggaran APBN untuk membeli vaksin pantas untuk dihargai," ujarnya.

Dia juga mengapresiasi sikap Pemerintah yang mau mendengarkan semua elemen terkait dengan aturan ini. Sehingga kekhawatiran untuk muncul kecemburuan bisa terhindarkan mengingat basis yang diberikan adalah karyawan dan keluarga dari perusahaan.

Kemudian ia juga mengapresiasi pemberian vaksinasi tersebut dilakukan secara gratis. Langkah perusahaan membiayai vaksin untuk karyawannya merupakan langkah yang tepat dan bijak sesuai dengan semangat vaksin gratis.

"Serta yang paling penting adalah Vaksin Gotong Royong tidak diperuntukan bagi individu-individu di luar yang tidak ada kaitanya dengan perusahaan sehinga terhindarkan stigma yang punya uang mendapatkan vaksi duluan ini pantas kita apresiasi," ucapnya.

Politikus PDIP tersebut mengimbau agar dalam pelaksanaannya di lapangan perlu diawasi dengan baik. Jangan sampai muncul Vaksin Gotong Royong dibisniskan oleh individu-individu di luar yang tidak ada kaitanya dengan perusahan.

Terakhir dia berharap program vaksinasi bisa berjalan dengan baik dan  bersabar menunggu giliranya untuk mendapatkan sesuai skala prioritas. "Kita yakin dengan vaksinasi berjalan lancar dan tetap menjalankan protokol kesehatan kita pasti menang dan mengendalikan Covid-19," kata dia.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh. Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan Vaksinasi Gotong Royong bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Nadia menegaskan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan oleh perusahaan swasta yang berpartisipasi untuk memberikan vaksin Covid-19 kepada karyawan dan buruh perusahaan beserta dengan anggota keluarganya yang diberikan secara gratis. "Seluruh penerima Vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau tidak perlu ada pembayaran, vaksin diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong," kata Nadia, Jumat (26/2)