Sabtu 27 Feb 2021 09:02 WIB

Dua Kejanggalan Dakwaan Pelaku Suap Bansos

ICW pertanyakan alasan tidak disebutkan dua kejanggalan dalam surat dakwaan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2/2021). Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2/2021). Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dua kejanggalan dalam dakwaan dua pelaku suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Kejanggalan pertama adalah hilangnya nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus dalam dakwaan tersebut.

"Padahal pada tanggal 1 Februari lalu, tepatnya dalam forum rekonstruksi, nama yang bersangkutan mencuat karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 6,7 miliar dan dua sepeda Brompton melalui Agustri Yogasmara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Jumat (26/2).

Baca Juga

Kejanggalan kedua ada pada halaman lima surat dakwaan. Kurnia mengungkapkan bahwa dalam halaman tersebut, penuntut umum hanya menyebut Agustri Yogasmoro sebagai pemilik kuota paket bansos sembako.

"Penting untuk diingat, dalam forum rekonstruksi, KPK menyebutkan bahwa Agustri Yogasmoro bertindak sebagai 'Operator Ihsan Yunus'," kata Kurnia lagi.

ICW lantas mempertanyakan alasan tidak disebutkan dua kejanggalan tersebut dalam surat dakwaan. Kurnia mengatakan, melihat hal tersebut maka tidak salah rasanya jika publik menduga ada upaya dari internal KPK baik pimpinan, deputi atau Direktur yang tidak ingin mengembangkan perkara ini.

Kurnia mengatakan bahwa segala tindakan yang disebutkan di atas, khususnya forum rekonstruksi adalah upaya KPK untuk menguatkan sangkaan tindak pidana korupsi terhadap Harry Van Sidabukke. Dia mempertanyakan bahwa seharusnya pemberian sejumlah uang dan barang kepada seorang penyelenggara negara masuk dalam sebuah tindak pidana.

"Lalu dikaitkan dengan surat dakwaan, apakah tindakan Harry tersebut tidak dianggap penting untuk dibuktikan dalam forum persidangan?" ungkapnya.

Dia mengatakan, pada dasarnya setiap tindakan yang dilakukan penegak hukum mesti selaras mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan. Dia mengatakan jika kejadiannya seperti ini maka terdapat konsekuensi serius bagi citra kelembagaan KPK sendiri.

"Mulai dari bukti ketidakprofesionalan kinerja, sampai pada menyia-nyiakan segala upaya keras yang telah dilakukan oleh Penyidik dalam pencarian bukti dan forum rekonstruksi," katanya.

ICW lantas meminta dewan pengawas (dewas) segera memanggil pimpinan KPK guna mengonfirmasi hilangnya nama dan peran beberapa pihak dalam dakwaan tersebut. Pemanggilan mengacu pada Pasal 37 B ayat (1) huruf a jo Pasal 6 huruf e UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka Dewan Pengawas harus menjatuhkan sanksi terhadap oknum yang melakukan tindakan tersebut," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement