Sabtu 27 Feb 2021 07:15 WIB

Bripka CS Dijerat Pasal Berlapis

Kapolri memerintahkan Bripka CS dipecat dan diproses pidana.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menuturkan, Bripka Cornelius Siahaan (CS) bisa dijerat pasal berlapis terkait tindakannya yang mengakibkan tiga orang meninggal di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menggatakan selain pasal pembunuhan, Cripka CS juga bisa dijerat dugaan pelanggaran kode etik. “Kami mendorong proses penegakan hukum...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement