Jumat 26 Feb 2021 21:18 WIB

Jampidsus Belum Tentukan Sikap Pengurangan Hukuman Hary P

Upaya hukum kasasi ke MA, menjadi pintu bagi tim penuntutan di Jampidsus.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Ali Mukartono
Foto: Republika/Mabruroh
Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum mengambil langkah hukum lanjutan untuk ‘melawan’ putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengubah masa pemidanaan terdakwa Hary Prasetyo terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, tim penuntutannya masih punya waktu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi menguatkan vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

“Kita tunggu laporannya deh dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Pusat, biar valid, kan masih ada waktu 14 hari kita,” kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/2) petang.

Namun, menurut Ali, vonis penjara seumur hidup terhadap Hary Prasetyo dari PN Tipikor, sebetulnya sudah sesuai fakta penyidikan, yang membuktikan mantan direktur keuangan Jiwasraya itu, terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara setotal Rp 16,8 triliun.

“Tuntutannya, kan seumur hidup. Di pengadilan, perannya Hary Prasetyo, dia terbukti dominan (melakukan tindak pidana korupsi), makanya divonis seumur hidup,” kata Ali.

Meskipun begitu, Ali menyampaikan, dirinya belum menerima salinan putusan resmi dari PT Jakarta yang mengubah vonis Hary Prasetyo menjadi cuma 20 tahun penjara. Sebab itu, dikatakan dia, belum ada kepastian langkah hukum lanjutan untuk mengembalikan vonis penjara seumur hidup dari PN Tipikor tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement