Jumat 26 Feb 2021 19:30 WIB

Airlangga: Kebijakan Mandatori B30 Stabilkan Harga Sawit

Di CPOC 2021, Airlangga ungkap manfaat kebijakan Mandatori B30 untuk kelapa sawit

Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga mengatakan setelah Indonesia menerapkan kebijakan mandatori B30, yaitu campuran biodiesel sebanyak 30 persen dalam bahan bakar minyak jenis solar mulai awal tahun 2020 lalu, maka produksi biodiesel nasional terus bertambah
Foto: Istimewa
Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga mengatakan setelah Indonesia menerapkan kebijakan mandatori B30, yaitu campuran biodiesel sebanyak 30 persen dalam bahan bakar minyak jenis solar mulai awal tahun 2020 lalu, maka produksi biodiesel nasional terus bertambah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Malaysia terkait kebijakan dan pengembangan Kelapa Sawit kedua negara.  Hal ini ditegaskan dalam Pertemuan Tingkat Menteri Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) 2021 yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (26/2).

Pertemuan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai Ketua CPOPC, bersama dengan Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia, Datuk Dr. Mohd Khairuddin Aman Razali.  Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pertanian dan Pengembangan Desa Kolombia, Rodolfo Enrique Zea Navarro, Menteri Pangan dan Pertanian Ghana Dr. Owusu Afriyie Akoto, Menteri Pertanian Honduras Mauricio Guevara Pinto dan Menteri Pertanian Papua New Guinea John Simon.

Menko Airlangga menerangkan, pemanfaatan lahan untuk sawit lebih efektif jika dibandingkan dengan tanaman minyak nabati lainnya. “Secara keseluruhan, minyak sawit memasok 31 persen kebutuhan minyak nabati dunia dengan total penggunaan lahan yang hanya 5 persen.”

Data tahun 2019 dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) menunjukkan bahwa setiap produksi 1 ton minyak nabati, untuk bunga matahari diperlukan lahan seluas 1,43 hektar.  Sementara untuk memproduksi volume yang sama dari tanaman kedelai dibutuhkan lahan 2 hektar.  Sedangkan untuk kelapa sawit hanya dibutuhkan lahan seluas 0,26 hektar.  

Setelah Indonesia menerapkan kebijakan mandatori B30, yaitu campuran biodiesel sebanyak 30 persen dalam bahan bakar minyak jenis solar mulai awal tahun 2020 lalu, maka produksi biodiesel nasional terus bertambah.  Melalui kebijakan ini, Indonesia juga berhasil menjaga kestabilan supply dan demand kelapa sawit secara global.

Pemerintah Indonesia juga mengajak Pemerintah Malaysia agar tetap menjaga keseimbangan ini, agar harga sawit di pasar dunia tetap menguntungkan.  “Berkat harga yang relatif stabil, kebijakan ini juga turut membantu kesejahteraan petani kelapa sawit di Indonesia,” ujar Menko Airlangga.  

Dalam pertemuan ini, Pemerintah Indonesia juga mengapresiasi pembentukan Scientific Committee (Komite Sains) di bawah CPOPC, untuk bersama-sama menjawab kampanye negatif di berbagai negara terkait produk-produk kelapa sawit. Yakni dengan fakta atau narasi yang berbasis sains ataupun kajian ilmiah.  

Pemerintah Indonesia mengajak Pemerintah Malaysia untuk bersinergi membangun kesamaan pandangan dan kebijakan, dalam menghadapi diskriminasi atau kampanye negatif mengenai kelapa sawit. “Kedua negara harus bekerjasama secara optimal untuk meningkatkan penerimaan produk sawit di pasar dunia. Sehingga pengembangan produk hilir sawit menjadi pilihan dengan memperhatikan peningkatan nilai tambah produk,” ujar Menko Airlangga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement