Jumat 26 Feb 2021 17:44 WIB

BPN Depok Bagikan 73 Ribu Sertifikat Tanah PTSL pada 2021

Kegiatan pengukuran dan sertifikat di Kota Depok gratis dijamin oleh BPN/ATR.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Warga penerima sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN
Foto: Dok. Humas BPN
Warga penerima sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pada 2021, Badan Pertanahan Nasional-Kementerian Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Depok merencanakan membagikan 73 ribu bidang tanah. Sertifikat yang dibagikan terdiri 33 ribu produk Peta Bidang Tanah (PBT) dan 40 ribu produk Sertifikat Hak Atas tanah (SJAT) di Kota Depok, Jawa Barat.

Pembagian sertifikat tanah merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk enam kecamatan di Kota Depok. "Total jumlah yang akan mendapatkan program sebanyak 73 ribu PTSL, tentunya meningkat 50 persen dibandingkan program 2020 yang hanya 15 ribu PBT maupun SHAT," ujar Humas BPN/ATR Kota Depok Yudhi di Kantor BPN/ATR Kota Depok, Kamis (25/2).

Menurut Yudhi, dari 73 ribu PTSL tentunya dibagi dua untuk produk PBT hanya 33 ribu lahan dan 40 ribu untuk lahan SHAT. Dana yang dipergunakan untuk kegiatan tersebut berasal dari DIPA Kantor BPN/ATR Kota Depok tahun anggaran 2021.

"Kegiatan pengukuran dan sertifikat dijamin oleh BPN/ATR atau gratis semuanya (nol pungutan). Kami menyediakan blanko sertifikat pengukuran namun di SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis dalam Diktum Ketujuh angka (5) Jawa dan Bali dibenarkan melakukan pungutan sebesar Rp 150 ribu," jelasnya.

Yudhi menuturkan, dana sebesar itu diperuntukan antara lain kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai serta operasional petugas kelurahan atau desa. "Dana Rp 150 ribu dari pemohon di lakukan oleh kelurahan melalui pengurus RTdan RW setempat bukan petugas BPN/ATR Kota Depok," terangnya.

Keenam kecamatan yang akan memperoleh program PTSL dari BPN Depok dibagi enam tim, yaitu tim I Kecamatan Sawangan di Kelurahan Pasir Putih dan Bedahan, tim II Kecamatan Cipayung di Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cinere di Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Tapos di Kelurahan Jatijajar.

Kemudian, tim III Kecamatan Sawangan di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Tapos di Kelurahan Cilangkap, dan tim IV Kecamatan Tapos di Kelurahan Cimpaeun dan Leuwinangung.

Adapun tim V Kecamatan Cipayung terdiri Kelurahan Cipayung Jaya dan Kecamatan Tapos di Kelurahan Sukamaju Baru. Untuk tim VI Kecamatan Sawangan terdiri dari Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bojongsari terdiri dari Kelurahan Bojongsari, Bojongsari Baru, Pondok Petir, dan Duren Seribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement