Jumat 26 Feb 2021 16:58 WIB

Penjaga Pantai India Temukan Kapal Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya tidak diizinkan masuk wilayah India

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
 Pengungsi Rohingya menunggu di kapal angkatan laut untuk diangkut ke pulau terpencil di Teluk Benggala, di Chittagong, Bangladesh, Selasa, 29 Desember 2020.
Foto: AP/Mahmud Hossain Opu
Pengungsi Rohingya menunggu di kapal angkatan laut untuk diangkut ke pulau terpencil di Teluk Benggala, di Chittagong, Bangladesh, Selasa, 29 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Penjaga pantai India menemukan 81 pengungsi Rohingya yang selamat dan delapan lainnya meninggal dunia di sebuah kapal yang terapung di Laut Andaman pada Jumat (26/2). Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri India mengatakan, para penyintas tidak akan diizinkan memasuki wilayah India. 

Sebelumnya pada awal pekan ini, badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Telah memberikan peringatan awal atas kapal pengungsi Rohingya yang hilang. Kapal itu berangkat pada 11 Februari dari Cox's Bazar di Bangladesh, yang menjadi kamp pengungsian para warga Rohingya. 

Baca Juga

Juru bicara Kementerian Luar Negeri India Anurag Srivastava mengatakan, setelah empat hari di laut, mesin kapal mengalami kerusakan dan para penumpang mulai kehabisan persediaan makanan dan air minum. Srivasta menambahkan, sebagian besar pengungsi Rohingya mengalami sakit dan menderita dehidrasi ekstrem. 

Dua kapal penjaga pantai India dikirim untuk membantu para pengungsi, yang 23 diantaranya adalah anak-anak. Kapal itu telah dilacak sekitar 1.700 km dari Bangladesh dan 147 km dari India. Pemerintah India sedang berdiskusi dengan Bangladesh untuk memastikan mereka dapat kembali dengan selamat.

India tidak ikut menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, yang menjelaskan hak pengungsi dan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka. India tidak memiliki hukum domestik untuk melindungi lebih dari 200.000 pengungsi yang saat ini ditampungnya, termasuk beberapa pengungsi Rohingya dari Myanmar.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement