Jumat 26 Feb 2021 16:35 WIB

Relaksasi PPnBM Diyakini Dorong Daya Beli Sektor Otomotif

Relaksasi PPnBM bisa menumbuhkan daya beli di sektor otomotif

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah berencana memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor pada Maret 2021. Rencana pemerintah itu pun disambut positif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jatim, M. Yasin berpendapat, kebijakan itu bisa menumbuhkan daya beli di sektor otomotif, utamanya kendaraan di bawah 1500cc.

"Karena akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dengan meningkatnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor," ujarnya Jumat (26/2).

Menurut data Bapenda Jatim, pembelian kendaraan bermotor sepanjang 2020 merosot tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunannya mencapai 40 persen. relaksasi PPnBM diharapkan dapat mendongkrak kembali penjualan kendaraan bermotor. Namun demikian, Yasin belum mau muluk-muluk untuk memasang target penjualan kendaraan bermotor.

"Tapi yang jelas akan meningkatkan gairah otomotif dan itu tujuan pemerintah, dan saya sependapat kalau itu akan menggairahkan otomotif," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Rentcar Daerah (Asperda) Jawa Timur, mengaku tidak keberatan dengan adanya relaksasi PPnBM kendaraan bermotor tersebut. Meskipun diakuinya untuk rental kendaraan bermotor, relaksasi PPnBM untuk kendaraan 1500cc tak begitu berdampak.

"Tidak begitu ngefek, artinya gambaran sementara sekitar berapa persen itu detilnya, tapi itu tidak ngefek," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement