Jumat 26 Feb 2021 06:45 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Kades Korupsi Rp 970 Juta

Tersangka tidak membuat laporan, bingung karena one man show (bermain sendiri).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno.
Foto: Shabrina Zakaria
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan Kepala Desa (Kades) Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, periode 2015-2020, Endro Hermawanto sebagai tersangka korupsi bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu). "Dari 11 rutilahu, hanya empat yang terealisasi," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji di kantornya, Kamis (25/2).

Menurut Munaji, total dana untuk bantuan rutilahu senilai Rp 110 juta untuk dibagikan kepada 11 penerima secara tunai. Tapi, hanya dibagikan ke empat penerima atau senilai Rp 40 juta, sehingga dikorupsi Rp 70 juta.

Munaji menyebutkan, tersangka juga menilap uang dari lima kegiatan lain yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi tahun 2019, dengan total kerugian negara senilai Rp 900 juta. Sehingga, total uang yang 'dimakan' Endro mencapai Rp 970 juta.

Pertama, Endro meraup Rp 287 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Gombong yang pekerjaannya tak tuntas. Kedua, mendapat Rp 300 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Catang Malang yang sama sekali tak dikerjakan. Ketiga, senilai Rp 190 juta untuk betonisasi jalan di Kampung Sukahurip.

Keempat senilai Rp 67 juta dari total anggaran Rp 217 juta untuk jalan di Sukahurip-Ciparingga. Kelima, Endro menilap dana bantuan untuk badan usaha milik desa senilai Rp 92 juta dari total Rp 100 juta, sehingga yang disalurkan hanya Rp 8 juta.

Baca juga : Satgas: Kalung Pengait Masker Berpotensi Kurangi Higienitas

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menerangkan, hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, Endro tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, menggunakan anggaran tanpa membuat laporan fiktif penggunaannya."Tersangka tidak membuat LPJ, bingung karena one man show (bermain sendiri)," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement