Revisi UU ITE Diperkirakan Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Jika masuk Prolegnas Prioritas 2022, pemerintah dinilai dapat memperkaya kajiannya

Jumat , 26 Feb 2021, 05:47 WIB
Sejumlah pasal di UU ITE yang disarankan direvisi (ilustrasi)
Foto: republika
Sejumlah pasal di UU ITE yang disarankan direvisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat masul ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Revisi tersebut masuk sebagai usulan dari pemerintah.

Baca Juga

"Bahkan yang kemudian nanti disubmit untuk masuk di 2021 Oktober, sehingga bisa dibahas di 2022 sebagai usulan pemerintah," ujar Christina dalam sebuah diskusi daring, Kamis (25/2).

Jika masuk Prolegnas Prioritas 2022, pemerintah dinilai dapat memperkaya kajiannya dalam pembuatan naskah akademiknya. Sebelum pihak pemerintah menyerahkannya kepada DPR untuk dibahas.

"Sekarang masuk sebagai inisiatif DPR, saya rasa ini juga cukup sulit mengingat itu tadi belum ada naskah akademik," ujar Christina.

Ia menjelaskan, revisi UU ITE dinilainya sulit untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Alasan pertama adalah belum adanya naskah akademiknya dan DPR sudah menetapkan Prolegnas Prioritas 2021, meski belum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Di samping itu, ada enam rancangan undang-undang yang sudah ada dalam Prolegnas Prioritas 2021. Keenam RUU tersebut disebutnya juga tak kalah penting, sehingga akan sulit digantikan dengan revisi UU ITE.

"Baleg sendiri memiliki enam rancangan undang-undanh yang semuanya dirasakan penting dan juga anggota ada lima rancangan undang-undang yang sudah masuk," ujar politikus Partai Golkar itu.

Dikutip dari laman resmi DPR, revisi UU ITE sendiri masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024. Revisi itu menjadi usulan DPR dan berada di nomor urut tujuh, di bawah RUU tentang Tugas Perbantuan Militer.

Pemerintah sendiri telah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan.

"Tim (ini) untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju, ada yang tidak," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.