Jumat 26 Feb 2021 01:16 WIB

Pelantikan Bupati Purbalingga Hanya Dihadiri 25 Undangan

Undangan yang hadir di lokasi pelantikan hanya dibatasi 25 orang.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Prosesi sumpah jabatan kepala daerah / Ilustrasi
Foto: Republika/Edi Yusuf
Prosesi sumpah jabatan kepala daerah / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Protokol kesehatan pencegahan Covid 19, diterapkan secara ketat dalam pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Jumat (26/2). Selain pelaksanaan pelantikan oleh Gubernur yang dilakukan secara virtual, undangan yang hadir di lokasi pelantikan juga hanya dibatasi 25 orang.

Kabag Humas dan Protokol Setda Purbalingga Prayitno, menyebutkan berdasarkan hasil rapat persiapan proses pelantikan ini bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tamu undangan yang ikut menyaksikan langsung proses pelantikan dibatasi hanya sebanyak 25 orang. ''Mereka ini yang ikut menghadiri acara pelantikan pendopo Setda Purbalingga,'' jelasnya.

Meski hanya 25 orang yang diundang, dia menyebutkan, peserta yang hadir tersebut sudah mewakili perwakilan dari Orpol, Ormas, anggota DPRD, Dinas Vertikal, BUMN, Perbankan, BUMD dan OPD.

Untuk memastikan hal ini, petugas keamanan akan berjaga mulai dari pintu masuk Setda. Petugas akan memastikan, yang bisa masuk area pelantikan, hanya undangan yang berjumlah 25 orang. ''Termasuk wartawan dan pihak non undangan, tidak diperkenankan masuk ke area dalam acara pelantikan. Tapi khusus wartawan, nanti disediakan gedung tersendiri di Graha Operation Room di komplek Setda untuk menyaksikan acara pelantikan secara virtual,'' katanya.

Menurutnya, acara pelantikan ini Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono selaku Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga ini, didasari Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33 – 367 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di kabupaten dan kota Provinsi Jawa Tengah. Dalam SK tersebut, tercantum ada 17 kabupaten yang melaksanakan pelantikan kepala daerah.

Mengenai masa jabatan, Prayitno menyebutkan, dalam SK Mendagri tersebut dijelaskan kepala daerah hasil pilkada 2020 memiliki masa jabatan selama 5 tahun mulai 2021 hingga 2026. Namun dalam SK tersebut juga dijelaskan, bila kepala daerah yang dilantik tidak memegang jabatan sampai 5 tahun akibat aturan perundang-undangan, maka akan diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan bulan yang tersisa. ''Selain itu, kepala daerah tersebut juga akan mendapatkan pensiun untuk masa jabatan 5 tahun,'' katanya.

Selain acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Prayitno juga menyatakan, pada saat bersamaan akan dilakukan Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) oleh Hj Siti Atikoh Ganjar Pranowo selaku Ketua TP PKK Jawa Tengah sekaligus Ketua Dekranasda Jawa Tengah.

Dalam pelantikan tersebut, Ketua Dekranasda Purbalingga yang akan dilantik adalah Rizal Diansyah SE yang juga suami dari Bupati Purbalingga. Sedangkan Ketua TP PKK Kabupaten Purbalingga yang akan dilantik adalah Hj Rusminem yang merupakan isteri dari Wakil Bupati Purbalingga H Sudono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement