Kamis 25 Feb 2021 21:30 WIB

Pelajaran dari Yahudi, Berbeda di Dalam Bersatu di Luar 

Yahudi dikenal dengan perbedaannya tapi solid di dunia luar

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Yahudi dikenal dengan perbedaannya tapi solid di dunia luar. Yahudi Israel (ilustrasi)
Foto: Reuters/Ronen Zvulun
Yahudi dikenal dengan perbedaannya tapi solid di dunia luar. Yahudi Israel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Orang-orang Yahudi adalah yang paling bermusuhan dengan Muslim. Namun pada saat yang sama Yudaisme lebih dekat dengan hukum Islam ketimbang hukum-hukum mana pun. 

Misalnya larangan alkohol, diperbolehkannya poligami dan cadar, dan halalnya daging merupakan salah satu masalah hukum yang sudah ada sejak lama.

Baca Juga

Masalah hukum tersebut menjadi kontroversi di antara aliran Yahudi yang berbeda, terutama antara dua aliran pemikiran utama, Sephardic dan Ashkenazi. Surat kabar Israel, Haaretz, melaporkan sebuah penyelidikan tentang perbedaan yurisprudensi antara Sephardim dan Ashkenazim.

Membacanya maka seperti membaca buku tentang hukum Islam. Misalnya pada masalah jilbab atau penutup kepala wanita, yang memunculkan argumen di antara aliran-aliran hukum Yahudi.

Bagi kalangan Sephardic terkait masalah jilbab didasarkan pada fatwa Rabi "Yusef" di mana dia melarang wanita Yahudi untuk memakai wig, dan dia meminta mereka untuk memakai penutup kepala sesuai dengan aturan fundamentalis Yahudi dalam buku "Al-Syulhan Arukh".

Dalam buku tersebut disebutkan bahwa "rambut wanita adalah ketelanjangan", maka hal itulah yang diterapkan wanita Sephardic. Adapun wanita Ashkenazi, mereka tidak memakai kerudung. Yang perlu diperhatikan tentang aliran hukum Yahudi ini adalah, mereka sangat terpengaruh  lingkungan tempat mereka tinggal.

Mengenai masalah poligami, Ashkenazi, yang merupakan orang Yahudi Barat, memang melarang poligami di mana hal ini ditolak di masyarakat Barat. Dalam hal ini Ashkenazi mendasarkan pada fatwa "Gersom" Rabi Ashkenazi yang lahir dan besar di Jerman.

Sedangkan Sephardic, Yahudi Timur, yang tinggal di antara Muslim sebagai Yahudi Andalusia dan Yahudi Yaman, menolak fatwa rabi Jerman. Para rabi Sephardic di negara-negara Arab membatasi jumlah istri.

Lucunya, setelah ada Rabi Agung, yang menjadi otoritas keagamaan bagi orang Yahudi pada 1921 di Palestina, para rabi Ashkenazi melalui hukumnya menetapkan bahwa izin untuk menikahi istri kedua tidak boleh diberikan, kecuali dengan persetujuan dan tanda tangan dari seratus rabi dari tiga negara, terutama setelah migrasi ratusan ribu Yahudi Sephardic dari negara-negara Arab ke Palestina. Jadi, mereka membatasi persetujuan untuk polihami itu hanya kepada rabi dengan persetujuan tersebut.

Ada pula orang Sephardic dan Ashkenazi yang dilarang untuk berpacaran dengan wanita Sephardic, begitu pula sebaliknya. Lucunya lagi, karena ada perbedaan hukum terkait jumlah hari siklus menstruasi wanita, maka kemudian terbit sebuah buku kecil agama Yahudi yang menyebutkan bahwa anak dari orang yang menikah dengan Sephardic adalah 'Anak Menstruasi' sehingga semua yang mengikutinya adalah najis. Mereka dianggap sebagai anak dari wanita yang sedang menstruasi.

Meski ada perbedaan aliran, orang-orang Yahudi dapat menempatkan perbedaan tersebut hanya di tingkat internal agar tidak berdampak negatif pada kepentingan besar mereka. Kepentingan yang lebih besar ini berhasil mereka capai dan tentu saja melukai umat Muslim.

Sumber: islamweb

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement