Jumat 26 Feb 2021 00:23 WIB

 Ahli Hukum: Sekretaris MA Hanya Urus Proses Administrasi

Sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhad.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan menyebut bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya bertugas mengurus proses administrasi. Menurutnya, tugas Sekretaris MA hanya berkaitan yang bersifatnya administrasi, dan tidak berkaitan dengan perkara.

Hal tersebut  diungkapkan Ridwan saat dihadirkan sebagai ahli di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. 

"Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi bukan dalam proses peradilan," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/2). 

Dia mengatakan, Sekretaris MA tidak bertugas mengenai perkara yang menyangkut peradilan. Menurutnya, Sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.

"Secara umum aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan," ujar Ridwan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement