Kamis 25 Feb 2021 20:57 WIB

China Buat Hukuman Penjara untuk Uighur Semakin Lama

China meningkatkan penuntutan terhadap Uighur dengan berbagai tuduhan

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Para peserta didik kamp pendidikan vokasi etnis Uighur di Kota Kashgar, Daerah Otonomi Xinjiang, Cina, berolahraga di lapangan voli pelataran asrama, Jumat (3/1/2019).
Foto: ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie
Para peserta didik kamp pendidikan vokasi etnis Uighur di Kota Kashgar, Daerah Otonomi Xinjiang, Cina, berolahraga di lapangan voli pelataran asrama, Jumat (3/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Human Rights Watch (HRW) mengatakan, China secara dramatis meningkatkan penuntutannya terhadap minoritas Muslim di Xinjiang melalui sistem pengadilan formal. HRW mecatat bahwa China memberikan hukuman penjara yang lama untuk tuduhan yang dipertanyakan seperti berselisih dan hanya memberikan hadiah.

"Hukuman yang diberikan untuk kegiatan termasuk memberi tahu orang lain, apa yang haram dan halal dan membawa hadiah kepada kerabat di Turki," kata HRW. Hal itu membuat hukuman penjara juga semakin lama.

Baca Juga

Hukuman pidana itu merupakan tambahan dari penahanan sekitar satu juta Muslim Uighur dan minoritas lainnya di kamp-kamp interniran di provinsi Xinjiang. Menurut HRW, lebih dari 250 ribu orang di wilayah barat laut telah secara resmi dijatuhi hukuman dan penjara sejak 2016.

"Dari sudut pandang legalitas, banyak dari mereka yang berada di penjara Xinjiang adalah orang-orang biasa-biasa saja yang menjalani hidup dan menjalankan agama mereka," kata peneliti HRW Maya Wang dalam sebuah pernyataan seperti dikutip laman Aljazirah, Kamis (24/2).

Departemen Luar Negeri AS mengatakan tindakan China di Xinjiang sama dengan genosida, sementara legislator Kanada pada Rabu mengeluarkan deklarasi serupa. HRW mengatakan kejahatan di wilayah tersebut telah meningkat antara 2017 dan 2019 selama tindakan keras terhadap Uighur dan minoritas Muslim lainnya.

Pengadilan Xinjiang menghukum hampir 100 ribu orang pada 2017, naik dari 40 ribu pada 2016. Kelompok hak asasi manusia, polisi, jaksa dan pengadilan telah ditempatkan di bawah tekanan untuk memberikan mandat yang cepat dan keras atas nama kontraterorisme, sehingga banyak yang dipenjara tanpa melakukan apa-apa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement