Kamis 25 Feb 2021 20:57 WIB

Dinsos DIY: Belum Ada Anggaran Santunan Korban Covid-19

Santunan yang seharusnya didapat keluarga korban Covid-19 sebesar Rp 15 juta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
 Sejumlah warga antre untuk mendapatkan santunan (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah warga antre untuk mendapatkan santunan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah pusat menghapus anggaran santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19. Pemerintah Daerah (Pemda) juga tidak memiliki kebijakan untuk memberikan santunan bagi keluarga korban Covid-19 di DIY.  

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Endang Patmintarsih mengatakan, pihaknya tidak mengalokasikan anggaran untuk memberikan santunan bagi keluarga korban Covid-19 ini. Sebab, anggaran difokuskan untuk penanganan Covid-19.

"Itu kan kebijakan pusat dan kemudian kita sudah usulkan ternyata tidak teralokasi anggaran itu. Maka SE (surat edaran) keluar kemudian lewat APBD belum ada karena kita juga anggaran APBD juga sekarang lagi fokus untuk penanganan Covid-19," kata Endang kepada Republika melalui sambungan telepon, Rabu (24/2) malam.

Ia menyebut telah memberikan data ke Kementerian Sosial (Kemensos) terkait siapa saja yang mendapat santunan. Santunan yang seharusnya didapat keluarga korban Covid-19 yang meninggal dunia sebesar Rp 15 juta.

Namun, setelah mendapat pemberitahuan adanya penghapusan langsung memberitahukan kepada pemerintah kabupaten/kota se-DIY. Sehingga, pemerintah kabupaten/kota tidak mengusulkan kembali santunan untuk keluarga korban Covid-19.

"Saya juga bersurat ke kabupaten/kota untuk menginformasikan dan utk menyetop memberikan informasi ke kami di provinsi. Supaya saya juga tidak ada beban untuk masyarakat dan saya minta dinsos kabupaten/kota menyampaikan informasi itu (ke masyarakat) supaya tidak menjadi keresahan dan tidak menjadi yang ditunggu-tunggu masyarakat," ujar Endang.

Anggaran untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 tidak lagi tersedia di tahun 2021. Keluarga korban kini tidak bisa lagi mendapat santunan kematian dari pemerintah sebesar Rp 15 juta seperti tahun sebelumnya.

“Pemerintah pastinya menganggarkan segala program nasional dengan teliti dan sesuai tingkat prioritas yang ada,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Republika, Selasa (23/2).

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti mengatakan, kini tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris. Anggaran itu tak lagi tercantum di Kemensos pada tahun anggaran 2021.

“Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Sunarto dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021, seperti yang diterima media, Senin (22/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement