Kamis 25 Feb 2021 18:48 WIB

Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Vaksinasi Tahanan KPK

Saat ini, sudah tercatat 100 lebih kasus positif Covid-19 di lingkungan KPK.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 ikut buka suara terhadap polemik vaksinasi terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, vaksinasi oleh KPK memang menyasar seluruh pihak yang sehari-hari beraktivitas di lingkungan institusi tersebut.

"Penetapan ini sudah melalui pertimbangan yang berbasis data, di mana saat ini sudah tercatat 100 lebih kasus positif Covid-19 di lingkungan KPK," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (25/2). 

Baca Juga

Artinya, ujar Wiku, keputusan untuk memvaksinasi tahanan KPK pun sudah mempertimbangkan aspek presisi dan keadilan. Ia juga mengimbau penerima prioritas vaksinasi agar menggunakan haknya secara bertanggung jawab sesuai pertimbangan medis. 

Secara umum, Wiku menambahkan, penetapan kelompok penerima vaksinasi mempertimbangkan empat aspek. Keempatnya adalah kondisi lingkungan pekerjaan, kondisi kesehatan penerima vaksin, intensitas aktivitas dan mobilitas, serta situasi Covid-19 di lingkungannya. 

Khusus untuk vaksinasi di daerah, ujar Wiku, penentuan kelompok prioritas juga mempertimbangkan situasi pengendalian Covid-19, kesiapan sarana dan prasarana penyimpanan vaksin, dan penyelesaian target vaksinasi tahapan sebelumnya. "Prinsipnya, pemerintah sangat presisi dan hati-hati dalam mementukan prioritas vaksin," kata Wiku. 

Diberitakan sebelumnya, KPK mengadakan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh pegawai pada 18-23 Februari 2021. Pemberian vaksinasi tersebut dilakukan terhadap seluruh pekerja di lingkungan KPK termasuk tahanan, para jurnalis, dan pihak eksternal lain yang sehari-hari bersinggungan dengan internal KPK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement