Kamis 25 Feb 2021 19:01 WIB

Mediasi Berjalan, Kasus Pencemaran Nama Baik PSSI Selesai

Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pembubaran aksi 1812 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pembubaran aksi 1812 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, kasus pencemaran nama baik oleh wartawan sepak bola senior Joseph Erwiantoro terhadap pejabat PSSI diselesaikan dengan jalur mediasi. Pelapor Agustinus Eko Rahardjo dan Joseph sudah damai dan dilakukan pencabutan laporan pada Rabu (24/2) malam.

"Setelah kami mediasi malam tadi terjadi perdamaian sehingga pelapor melakukan pencabutan terhadap terlapor," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Dikatakan Yusri, dengan adanya mediasi yang berjalan dengan baik, Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3. Sehingga dengan demikian dapat dipastikan kasus pencemaran yang sudah naik ke tingkat penyidikan itu dianggap selesai. 

"Cabut semuanya. Semua pasti akan kami SP3. Nanti kami gelarkan," terang Yusri.

Menurut Yusri, mediasi itu dilakukan berdasarkan surat edaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat edaran itu menyatakan, dalam menangani kasus dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus mengedepankan persuasif dan humanis. 

"Sesuai surat edaran pak Kapolri kami ke depankan restorasi justice dengan mengedepankan persuasif dan mediasi," kata Yusri.

Kasus ini berawal dari tulisan Joseph yang mengkritisi PSSI lewat tulisannya di akun facebook berjudul "Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji". Kemudian tulisan tersebut dilaporkan oleh Agustinus Eko Rahardjo dan Joseph ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari lalu dan dijerat pasal 27 UU ITE setelah memenuhi dua alat bukti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement