Kamis 25 Feb 2021 15:20 WIB

Sekolah Diberikan Kebebasan Gunakan Dana BOS

Mendikbud sebut penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) masih fleksibel.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Guru melakukan Pembelajaran Jarak Jauh secara daring dengan siswanya di SDN Polisi 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sempat mengeluarkan ketentuan baru terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan relaksasi penggunaan dana tersebut selama masa pandemi COVID-19 yang dapat digunakan untuk membeli kuota data internet dan pulsa untuk guru dan siswa.
Foto: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Guru melakukan Pembelajaran Jarak Jauh secara daring dengan siswanya di SDN Polisi 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sempat mengeluarkan ketentuan baru terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan relaksasi penggunaan dana tersebut selama masa pandemi COVID-19 yang dapat digunakan untuk membeli kuota data internet dan pulsa untuk guru dan siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 masih sama seperti 2020 memasuki pada masa pandemi. Artinya, penggunaan dana BOS sepenuhnya menjadi diskresi atau keputusan kepala sekolah.

"Penggunaan dana BOS masih tetap fleksibel, masih tetap mengikuti juknis dana BOS di masa pandemi. Ini untuk mempermudah berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan masing-masing sekolah," kata Nadiem, dalam telekonferensi dana BOS dan DAK 2021, Kamis (25/2).

Sebelumnya, pada awal masa pandemi Kemendikbud membolehkan sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhannya. Baik itu untuk membayar guru honorer atau mempermudah jalannya pembelajaran jarak jauh.

Kemendikbud sempat membuat kebijakan bahwa dana BOS maksimal 50 persen boleh digunakan untuk membayar guru honorer. Namun, pada masa pandemi kebijakan ini dihapus dan tidak ada persentase tertentu untuk membayar operasional sekolah.

"Jadi kita berikan diskresi ke kepala sekolah untuk memberikan honor pada guru-guru yang paling layak," kata Nadiem menambahkan.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan akan melakukan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021 jika vaksinasi guru sudah selesai. Menyambut rencana pembelajaran tatap muka ini, sekolah harus mempersiapkan protokol kesehatan dan infrastruktur yang memadai agar keamanan di sekolah tetap terjaga.

"Dana BOS bisa dan kami anjurkan untuk digunakan, untuk segera mengakselerasi proses pembelajaran tatap muka, untuk memenuhi segala protokol kesehatan, seperti kesediaan sanitasi, masker, dan lain-lain," kata dia lagi.

Pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan Rp 52,5 triliun untuk dana BOS. Jumlah tersebut akan diberikan kepada sebanyak 216.662 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dana BOS yang paling tinggi diberikan untuk jenjang SD yaitu Rp 23,8 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement