Kamis 25 Feb 2021 14:56 WIB

Pomdam Jaya Kawal Kasus Penembakan Prajurit di Cengkareng

Penembakan prajurit TNI itu dilakukan oleh seorang anggota polisi.

Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Militer Kodam Jaya menerima instruksi untuk mengawal penyidikan kasus penembakan oleh seorang anggota polisi. Peristiwa penembakan ini menewaskan dua pegawai kafe dan satu anggota TNI di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

"Bapak Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap ibu kota memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Baca Juga

Herwin mengatakan Pomdam Jaya diperintahkan mengawal kasus tersebut untuk memastikan agar peristiwa penembakan ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya. "Agar masalah ini diselesaikan dengan hukum yang berkeadilan," kata dia.

Anggota polisi berinisial Bripka CS ditahan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya lantaran melakukan penembakan yang menewaskan tiga orang di Kafe RM di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Kamis pukul 05.10 WIB. Salah satu korbannya adalah seorang prajurit Kostrad TNI AD yang berinisial S, dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS, dan M, sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya. "Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Baca juga : Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Atas Penembakan di Cengkareng

Bripka CS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP. "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi Pasal 338 KUHP.

Selain itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi. "Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement