Kamis 25 Feb 2021 12:36 WIB

Waketum MUI : Kasus Kerumunan Jokowi dan HRS Cukup Didenda

Waketum MUI : Kasus Kerumunan Jokowi dan HRS Harusnya Cukup Dikenakan Hukuman Denda

Tangkapan layar video viral youtube.
Foto: youtube
Tangkapan layar video viral youtube.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pihak kepolisian harus menyelesaikan masalah yang terkait dengan adanya pihak-pihak yang melakukan kegiatan mengundang orang untuk berkerumun di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, hukuman yang baik dan yang lebih maslahat bagi para pelanggar ketentuan tersebut bukan berupa penahanan tapi pengenaan denda saja. 

"Saya tidak tahu bagaimana cara pihak kepolisian menyelesaikan masalah yang terkait dengan adanya pihak-pihak yang melakukan kegiatan mengundang orang  untuk berkerumun. Di masa lalu Habib Rizieq Shihab (HRS) melakukan hal demikian. Dia langsung ditangkap dan dipenjarakan. Lalu bagaimana halnya dengan Presiden Jokowi yang juga telah melakukan hal yang sama?," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (25/2).

Kemudian, ia melanjutkan dengan kasus tersebut berarti Jokowi sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh HRS. Kalau HRS ditahan karena tindakannya maka logika hukumnya Jokowi tentu juga harus ditahan. Hal ini dilakukan agar masyarakat percaya memang hukum itu ada dan harus ditegakkan.

"Tapi kalau Jokowi ditahan negara bisa berantakan. Dan kalau HRS ditahan umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal, kami tidak mau bangsa dan negara kami berantakan. Untuk itu, menurut saya kami tidak boleh bermain-main dengan hukum, dengan kata lain hukum harus ditegakkan maka mereka harus dihukum," kata dia.

Ia menambahkan hukuman yang baik bagi para pelanggar ketentuan tersebut bukan berupa penahanan tapi cukup pengenaan denda saja. Untuk itu Jokowi dan HRS harus dihukum dengan dikenakan denda. Sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari.

"Bangsa dan negara serta para pengikut  bisa hidup tenang karena hukum tegak dan ditegakkan secara berkeadilan. Sehingga tidak ada orang dan para pihak di negeri ini yang tersakiti hatinya. Kami mengharapkan persatuan dan kesatuan sebagai warga negara Indonesia bisa terjaga dan terpelihara," kata dia.

Lalu, dua tokoh (HRS dan Jokowi) adalah orang yang memang sama-sama dihormati dan dicintai oleh para pendukungnya. Jadi, kemanapun mereka pergi pasti akan disambut dengan meriah oleh para penggemar dan pendukungnya tersebut. 

"Bagaimana cara menghadapinya sementara sekarang ini kami berada dimasa pandemi Covid-19 ? Ya bisa dikurangi kunjungan ke daerah. Kalau mereka berdua ke daerah, usahakan agar tidak diketahui orang banyak. Sehingga tidak terjadi penumpukan massa," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke beberapa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (24/2). Selain meninjau program food estate di Desa Makata Keri, Kabupaten Sumba Tengah, Jokowi juga mengunjungi Kabupaten Sikka, untuk meresmikan Bendungan Napun Gete di Desa Ilinmedo, Kecamatan Waiblama.

Ada pemandangan menarik kala Jokowi yang naik mobil plat RI 1 dan rombongan berhenti di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka. Jokowi yang berhenti menyapa masyarakat hingga menimbulkan kerumunan massa. Jokowi pun berdiri sambil melambaikan tangan kepada warga yang sudah menantinya. 

Jokowi yang memakai masker sempat membuat gestur tangan ditempelkan ke mulut sebagai ungkapan terima kasih sudah disambut antusias warga Maumere. Tidak lupa, Jokowi memberikan beberapa kaus dengan cara dilempar kepada warga yang berkerumun.

Sebelumnya, HRS juga pernah menimbulkan berbagai kerumunan saat dirinya tiba di Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi. HRS diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta hingga Megamendung, Bogor. HRS kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri atas insiden kerumunan tersebut.Haura Hafizhah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement