Rabu 24 Feb 2021 22:02 WIB

Sholat dalam Kondisi Banjir, Bagaimana Caranya?

Terdapat sejumlah panduan pelaksanaan sholat saat banjir

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat sejumlah panduan pelaksanaan sholat saat banjir. Ilustrasi banjir
Foto: Antara/Rony Muharrman
Terdapat sejumlah panduan pelaksanaan sholat saat banjir. Ilustrasi banjir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ibadah sholat menjadi kebutuhan bagi Umat Muslim setiap harinya, bagi pria maupun wanita. Namun, kondisi bencana banjir yang melanda akhir-akhir ini membuat banyak orang kesulitan untuk sholat karena keterbatasan tempat, air untuk bersuci hingga berbagai kondisi yang menghambat pelaksanaannya. 

 

Baca Juga

Dalam kondisi seperti ini, berbagai hadist dan pandangan ulama sudah mengaturnya, dari mulai cara bersuci hingga pelaksanaan sholat. Berikut panduan sholat saat kondisi banjir menurut Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat. 

 

Cara bersuci

 

Saat banjir melanda, ada kemungkinan jaringan listrik terputus yang mengakibatkan pompa air sumur tidak bisa berfungsi untuk menunjang kebutuhan wudhu.

Dalam kondisi tersebut, Ustadz Ahmad Sarwat mengingatkan agar tidak melakukan tayammum untuk wudhu. Karena tayammum hanya dibolehkan saat seseorang tidak menemukan air sama sekali. Allah berfirman dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 6:

 

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ

 

Artinya: "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu." 

 

Dia menjelaskan, air genangan banjir bisa digunakan untuk berwudhu atau bersuci sebelum sholat. Namun harus diperhatikan juga kondisi air banjir yang akan digunakan, seperti bau atau warnanya. Jika bau, warna hingga terlihat jelas ada najis seperti kotoran hewan atau manusia, maka tidak boleh. 

 

Menurutnya, genangan air dari banjir dimungkinkan memiliki unsur najis. Kendati demikian, perlu dilihat perbandingan antara najis dan volume air tersebut. 

 

"Namanya genangan air pasti ada najisnya, sungai juga pasti ada najisnya, danau juga, laut juga ada najisnya. Nah, sungai, danau, laut itu boleh kita gunakan karena jumlah volume airnya masih lebih banyak daripada jumlah najisnya. Kita bisa mengambil perbandingannya seperti itu," jelasnya.

Warna cokelat pada air banjir...

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement