Rabu 24 Feb 2021 21:28 WIB

Mitigasi Risiko Wakaf Uang untuk Pengelolaan yang Lebih Baik

Perbaikan tata kelola nazir memang perlu dilakukan secara bertahap.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Fakhruddin
Mitigasi Risiko Wakaf Uang untuk Pengelolaan yang Lebih Baik. Ilustrasi Wakaf Uang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mitigasi Risiko Wakaf Uang untuk Pengelolaan yang Lebih Baik. Ilustrasi Wakaf Uang

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Mitigasi risiko wakaf uang menjadi sangat penting sebagai bagian dari tata kelola yang baik dan profesional dari nadzir. Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ahmad Juwaini mengatakan tata kelola wakaf yang baik menyangkut reputasi, akuntabilitas, dan transparansi dari nazir.

"Peningkatan faktor-faktor tersebut dapat meningkatkan realisasi pengelolaan wakaf uang nasional karena dapat membangun kepercayaan calon wakif," katanya dalam Waqf Idea Talk, Selasa (23/2).

Menurutnya, perbaikan tata kelola nazir memang perlu dilakukan secara bertahap. Jumlahnya yang ribuan, termasuk nazir perseorangan, membuat standarisasi terhadap indikator tertentu butuh waktu yang tidak sebentar.

Saat ini, standar tata kelola wakaf mengacu pada Waqf Core Principle, PSAK 112, dan ISO 90001. Selain itu dapat juga dilakukan dengan sertifikasi profesi, dan pengawasan nazir. Menurutnya, sebagian standar tersebut saat ini hanya bisa dilakukan oleh nazir lembaga yang sudah besar.

"Sementara yang kecil-kecil itu sangat susah sekali mengikuti, mungkin butuh waktu hingga 1-3 tahun," katanya.

Maka dari itu ia mengusulkan agar kedepannya, nazir harus berbentuk lembaga atau sekelompok orang, tidak lagi hanya ada satu orang. Ini terkait banyaknya risiko pengelolaan wakaf. Ahmad menjabarkan beberapa diantaranya seperti risiko kesesuaian syariah, keamanan, penyalahgunaan, risiko investasi, dan risiko kepercayaan.

Risiko-risiko tersebut akan lebih mudah diatasi jika nazir berupaya lembaga yang dikelola banyak orang. Misal untuk risiko penyalahgunaan, mitigasinya berupaya membuat standar operasional pengelolaan dan pengaturan organisasi, rutin melakukan evaluasi sumber daya manusia dan evaluasi organisasi.

Risiko kepercayaan juga muncul karena berkurangnya kepercayaan pihak-pihak terkait kepada nazir. Maka dari itu, mitigasinya berupa membuat kerangka pengelolaan yang memadai dan dapat menangani risiko sistemik, reputasi, dan hilangnya harta benda wakaf.

Ahmad mengatakan, pengembangan wakaf uang saat ini belum optimal dan masih sangat jauh dari potensinya. Padahal Indonesia punya penduduk Muslim terbesar di dunia, disebut sebagai negara paling dermawan, dan jika setiap warga Muslim berwakaf Rp 10 ribu saja per tahun, maka bisa terkumpul Rp 180 triliun.

Namun kini, akumulasi wakaf uang hanya Rp 819,36 miliar per 20 Januari 2021 menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI) dari laporan 92 nazir terdaftar. Jumlah tersebut terdiri dari wakaf melalui uang sebesar Rp 580,53 miliar, dan wakaf uang sebesar Rp 238,83 miliar.

Jumlah nazir wakaf uang yang terdaftar sebanyak 264 lembaga. Sementara jumlah Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang terdiri dari 23 bank syariah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement