Rabu 24 Feb 2021 21:08 WIB

Pelanggar Prokes di Banda Aceh Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Pelanggar prokes juga bisa memilih jenis sanksi lainnya.

Petugas Pasukan Keamanan Bersama Aceh melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang tidak mengenakan masker pelindung di depan umum di sebuah jalan di Banda Aceh, Indonesia, 16 Februari 2021. Pemerintah daerah mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah (sekitar tujuh dolar AS) bagi orang-orang yang tidak memakai masker wajah. di tempat umum, dalam upaya menghentikan penyebaran pandemi penyakit coronavirus (COVID-19).
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Petugas Pasukan Keamanan Bersama Aceh melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang tidak mengenakan masker pelindung di depan umum di sebuah jalan di Banda Aceh, Indonesia, 16 Februari 2021. Pemerintah daerah mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah (sekitar tujuh dolar AS) bagi orang-orang yang tidak memakai masker wajah. di tempat umum, dalam upaya menghentikan penyebaran pandemi penyakit coronavirus (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH  -- Pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang terjaring tim operasi yustisi Polresta Banda Aceh, Provinsi Aceh dihukum dengan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila, menghapal Alquran, hingga membersihkan jalanan. Semua bisa dipilih oleh pelanggar sendiri.

"Setiap hari kita lakukan operasi yustisi ini, sanksinya menghapal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyapu jalan dan juga ada menghapal kitab suci Alquran," kata Kasubbag Dal Ops Polresta Banda Aceh AKP Sarjono, di Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga

Ia mengatakan pelaksanaan razia prokes bersama unsur terkait dan pemberian sanksi kepada pelanggar itu dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Pemberian sanksi itu juga dipilih oleh pelanggar sendiri setelah ditawarkan beberapa sanksi sosial tersebut sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Operasi yustisi tersebut dilakukan di tempat keramaian seperti fasilitas umum, jalan raya dengan melibatkan dari TNI, Polri serta unsur pimpinan kecamatan. Setiap harinya belasan hingga puluhan pelanggar terjaring. Untuk operasi pada Rabu (24/2) ini, kata dia, tim mendapatkan sebanyak sebanyak 15 pelanggar di depan Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh."Setiap hari kita dapatkan pelanggar, hari ini 15 orang, kemarin 14 dan dua hari lalu 23 orang, dan operasi ini terus kita lakukan," katanya.

Selama Februari 2021 ini, kata dia, tim operasi yustisi sudah menjaring kurang lebih sebanyak 258 pelanggar prokes, terutama yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat keramaian."Iya mungkin selama satu bulan ini sekitar 258 pelanggar terjaring razia di kawasan yang berbeda-beda," katanya.

Kepada masyarakat, khususnya di Banda Aceh, diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan pada air yang mengalir, menjaga jarak serta kurangi mobilitas dan menghindari keramaian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement