Rabu 24 Feb 2021 20:31 WIB

Sekda Jabar tak Tahu Kemensos Hapus Santunan Korban Covid-19

Kemensos memutuskan tahun 2021 ini tak menganggarkan santunan untuk ahli waris.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Mas Alamil Huda
Pihak keluarga korban mengumandangkan azan setelah penguburan jenazah korban Covid-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pihak keluarga korban mengumandangkan azan setelah penguburan jenazah korban Covid-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengaku belum mengetahui dihentikannya santunan untuk korban meninggal akibat Covid-19. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, menyatakan baru akan mengecek kebijakan tersebut.

"Kami coba cek ya. Apakah program itu untuk saat ini sudah dijalankan (tak ada anggaran santunan korban meninggal Covid 19, red). Tapi yang jelas kan di periode pertama tidak seperti itu," ujad Setiawan kepada wartawan, Rabu (24/2).

Pemerintah pusat memutuskan tahun 2021 ini tak menganggarkan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Jadi, keluarga korban kini tidak bisa lagi mendapat santunan kematian dari pemerintah sebesar Rp 15 juta seperti tahun sebelumnya. 

Saat ditanya apakah Pemprov Jabar akan mengalokasikan santunan untuk menutupi anggaran yang dihilangkan itu, Setiawan mengatakan, ia harus mengecek dulu apakah informasi itu benar atau tidak. Jadi, ia belum bisa memutuskan.

 

"Kami harus cek dulu ya maksudnya karena kan selama ini bahwa santunan tersebut kan itu langsung dari pusat. Benar dihapuskan atau gimana harus jelas dulu. Gitu ya," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Sunarti mengatakan, kini tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris. Anggaran itu tak lagi tercantum di Kemensos pada tahun anggaran 2021.

“Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Sunarto dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021, seperti yang diterima media, Senin (22/2).

Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.

Surat edaran tersebut merujuk keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.

Dalam kebijakan baru terkait hal ini, Kemensos menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kemensos. Oleh karena itu, Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement