Rabu 24 Feb 2021 17:37 WIB

OJK Apresiasi Inovasi Teknologi Industri Asuransi, Tapi...

OJK mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan aspek legalitas.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengapresiasi inovasi teknologi industri asuransi dan meminta mereka memitigasi risiko yang mungkin timbul.
Foto: dok. Republika
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengapresiasi inovasi teknologi industri asuransi dan meminta mereka memitigasi risiko yang mungkin timbul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyampaikan, OJK mengapresiasi antusiasme para pelaku usaha industri asuransi untuk berinovasi dalam menyediakan layanan terbaik bagi konsumen. Namun, OJK mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan aspek legalitas.

Juga menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, khususnya sektor jasa keuangan. Pun menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi.

Baca Juga

OJK mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat secara cermat mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola berbagai risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi. "Dengan begitu, kami harapkan menghasilkan inovasi pada sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab, aman, dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," ujar Riswinandi melalui keterangan resmi, Rabu (24/2).

Melalui SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi, OJK mengaruskan perusahaan asuransi mengantongi izin untuk melakukan pemasaran. Pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dapat memasarkan produk menggunakan sistem elektronik, baik diselenggarakan sendiri atau pihak lain didasarkan pada perjanjian kerja sama, antara lain melalui website, media sosial, aplikasi, surat elektronik, dan/atau SMS.

Kemudian, pemasaran produk melalui sistem elektronik harus memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya, memiliki tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik. 

Lalu memiliki dan menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur atas proses manajemen risiko teknologi informasi. Serta memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan OJK dan lembaga yang berwenang.

Perusahaan harus menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko TI. Minimal seperti tata kelola, prosedur kerja, dan mekanisme audit secara berkala. Sistem pengamanan data konsumen, sistem pengamanan terhadap komponen sistem elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian. 

"Ada evaluasi dan pengkinian kebijakan berkala. Selanjutnya prosedur identifikasi, pengukuran, pengendalian dan pemantauan risiko," kata Riswinandi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement