Rabu 24 Feb 2021 16:26 WIB

Kebijakan PPnBM Nol Persen Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Aturan PPnBM nol persen akan berlaku pada 1 Maret 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kebijakan moneter dan fiskal merupakan kebijakan ekonomi yang dapat menjaga stabilitas ekonomi negara, sehingga tercipta pembangunan yang merata. Harmonisasi kebijakan moneter dan fiskal juga dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Harmonisasi stimulus kebijakan antara regulator fiskal dan moneter sudah terjadi melalui pelonggaran uang muka atau down payment (DP) nol persen bagi kredit kendaraan bermotor (KKB) dari Bank Indonesia serta stimulus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen dari Kementerian Keuangan. Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap konsumsi masyarakat, sehingga perekonomian akan mulai terangkat.

Baca Juga

“Akibat sinergi moneter dan fiskal kita telah melakukan quantitative easing dan kita lihat terjadi penurunan suku bunga perbankan. Dan longgarnya likuiditas ini mendorong PUAB turun sekitar 3,04 persen,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Yoga Affandi  saat acara webinar Infobank “Harmonisasi Kebijakan Moneter dan Fiskal,” Rabu (24/2).

Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan BI 7-days Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 3,50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat direspon oleh industri keuangan khususnya perbankan untuk dapat segera menurunkan suku bunga kreditnya. 

“Diharapkan permintaan kredit akan meningkat dan mendorong konsumsi masyarakat,” ucapnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menambahkan harmonisasi kebijakan dengan lembaga lain dapat dilakukan secara awal mengenai pembahasan dan merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan. Setiap kebijakan yang akan dikeluarkan Bank Indonesia, peran lembaga pengawas sangatlah penting. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement