Rabu 24 Feb 2021 09:19 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Penataan Kabel-Pipa Bawah Laut

Menteri KKP menyebut masalah tumpang tindih kabel-pipa laut jadi perhatian sejak 2020

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perikanan dan Kelautan, Sakti Wahyu Trenggono, melihat langsung area budidaya perikanan di Lanud Adisutjipto, Yogyakarta, Senin (18/1).  Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan untuk mengentaskan persoalan kesemerawutan kabel maupun pipa yang ada di ruang laut.
Foto: KKP
Menteri Perikanan dan Kelautan, Sakti Wahyu Trenggono, melihat langsung area budidaya perikanan di Lanud Adisutjipto, Yogyakarta, Senin (18/1). Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan untuk mengentaskan persoalan kesemerawutan kabel maupun pipa yang ada di ruang laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan untuk mengentaskan persoalan kesemerawutan kabel maupun pipa yang ada di ruang laut. Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang terbit pada 18 Februari 2021.

"Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat koordinasi lintas sektor secara virtual yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (23/2).

Trengggono mengatakan peta alur pipa dan/atau kabel bawah Laut terdiri atas 217 segmen kabel bawah laut dan 43 segmen pipa bawah laut, termasuk di dalamnya empat landing stations (LS) sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional, meliputi Jayapura, Batam, Kupang dan Manado.

Trenggono menjelaskan, permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut ini sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan 2020. KKP bersama kementerian/lembaga lainnya di bawah komando Kemenko Marves rutin berkoordinasi memetakan solusi terbaik hingga akhirnya terbitlah Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021.

Trenggono menjelaskan, penataan kabel maupun pipa di bawah laut sangat penting agar pemanfaat ruang laut lebih optimal, baik itu untuk labuh jangkar kapal, pariwisata, telekomunikasi, pertambangan, hingga kelestarian ekosistem di ruang laut itu sendiri.

Sebagai tindaklanjut terbitnya aturan, ucap Trenggono, pihaknya berencana melakukan sosialisasi di sejumlah titik. "Alternatif lokasi sosialisasi yaitu Jakarta, Batam, Manado Kupang, dan Jayapura," ungkap Trenggono.

Selanjutnya KKP mengusulkan adanya pertemuan lintas-sektor membahas proses bisnis penyelenggaraan pipa maupun kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja; PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Sementara itu, Menko Marves Luhut Pandjaitan menjelaskan, dengan terbitnya aturan ini maka semua perizinan mengenai kabel dan pipa bawah laut akan berpusat di KKP. Terbitnya kepmen ini menurutnya, menunjukkan keseriusan pemerintah menata kabel maupun pipa yang ada di bawah laut.

Dia meminta kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan (Standar Operating Procedure) yang menjadi acuan teknis penyelenggaran pipa maupun kabel bawah laut. Penyelesaian SOP ini paling lama hingga Juni 2021.

"Ini sesuai target kita dan saya sudah liat kepmennya. Selanjutnya mana saja pipa atau kabel yang habis kontraknya segera diselesaikan (ditata). Jangan lagi ada kejadian seperti di Surabaya kabel tidak tertanam, atau ada kabel maupun pipa yang tertabrak kapal. Harus disiplin, kita tunjukan negeri kita tertib," kata Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement