DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Saya mendapatkan harta warisan berupa tanah, rumah, uang tunai, dan beberapa gram emas. Apakah harta warisan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Jika wajib zakat, bagaimana cara menghitung dan membayar zakatnya? Mohon penjelasan ustaz! -- Indra, Jambi Wa’alaikumussalam wr wb. Harta warisan...
Berita Lainnya