Rabu 24 Feb 2021 00:56 WIB

BNN Sumut Gagalkan Pengiriman Paket Pisang Salai Berisi Sabu

Petugas menangkap tersangka Khairul (53) dengan barang bukti 831 gram sabu.

Barang bukti narkoba jenis sabu. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Barang bukti narkoba jenis sabu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman paket makanan pisang salai berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 831 gram di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, di Medan, Selasa (23/2), mengatakan dalam pengungkapan kasus narkotika itu, petugas menangkap tersangka Khairul (53).

Makanan pisang salai itu dibawa dari Medan tujuan Pasuruan, Jawa Timur lewat jasa pengirim TIKI. Ia menyebutkan, pengungkapan narkotika itu, berkat informasi dari petugas kargo Regulated Agent PT Apollo Bandara Kualanamu kepada BNN Sumut mengenai adanya barang yang berisi narkotika.

Baca Juga

Kemudian BNN mendatangi kargo Bandara Kualanamu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Setelah kami cek ternyata benar, salah satu bungkusan kargo tersebut berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat 831 gram," ujarnya pula.

Atrial mengatakan, BNN melakukan penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan TIKI, dan ternyata barang itu (pisang salai) sudah beberapa kali dikirim. BNN lalu melakukan control delivery, dan barang tetap dikirim serta petugas mendampingi sampai ke Pasuruan.

Pihaknya berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur, dan menunggu orang yang mengambil barang kuliner berisi narkoba tersebut. Ternyata orang yang mengambilnya seorang pria, Khairul, dan langsung disergap. Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti diboyong ke Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan sudah tiga kali dilakukan. Tersangka mengirimkan dari Medan, dia juga yang menerima di Pasuruan. Narkoba tersebut akan diedarkan di Bali dan Lombok," kata Brigjen Atrial pula.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement