Selasa 23 Feb 2021 20:01 WIB

319 Ahli Waris Korban Covid-19 di Surabaya Terancam Ngaplo

319 Ahli waris korban Covid-19 di Surabaya terancam ngaplo

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Sebanyak 319 ahli waris dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Surabaya berpotensi tidak menerima santunan atau ngaplo, menyusul surat edaran terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Di Surabaya ada 319 yang kami ajukan melalui Dinas Sosial Provinsi (Jatim) untuk mendapat santunan dari Kemensos," jawab Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Surabaya, Suharto Wardoyo saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (23/2/2021).

Menurut Suharto, 319 ahli waris itu diusulkan mulai September 2020 hingga awal Februari 2021.

"Semuanya belum ada yang terima santunan," tambahnya.

Surat Edaran (SE) bernomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 itu ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti pada 18 Februari 2021.

Baca juga:  

Dalam SE itu tertulis bahwa pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI.

Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten dan Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Terkait surat edaran tersebut, Suharto hanya bisa mengikuti keputusan dari Kemensos. Sebab selama ini, untuk santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia, tidak diplot oleh Pemkot Surabaya.

"Ya gimana lagi, itu anggaran kan dari Kemensos," jelas mantan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya tersebut.

Ditanya tentang tindakan khusus dari Dinas Sosial Surabaya, Suharto mengaku sampai saat ini belum ada langkah lebih lanjut.

"Ya tidak ada. Itu kan langkah dan kebijakan Kementerian Sosial. Kita nggak ada APBD," tandasnya.

 

Reporter:  Ni'am Kurniawan

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement