Selasa 23 Feb 2021 18:36 WIB

SE Kemensos Penghapusan Santunan, Legislator: Cabut SE Itu

Dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518 miliar untuk santunan korban covid.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI  Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA.
Foto: istimewa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi penghapusan santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kemensos No.150/3/2/BS.01.02/02/2021. Hidayat mendesak, Kemensos mencabut surat edaran tersebut.

Hidayat menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan sila kelima Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab". Selain itu surat edaran tersebut juga dinilai tak sesuai dengan keputusan bersama Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI yang sejak tahun 2020 yang telah bersepakat membuat anggaran untuk korban yang meninggal akibat covid-19 agar bisa menyantuni keluarga korban. 

Hidayat menambahkan, penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana. “Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana," kata Hidayat saat dikonfirmasi Republika, Selasa (23/2).

Padahal, dikatakan Hidayat, anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar. Dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan sekitar Rp 518 Miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 Triliun. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan, sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, dirinya telah mengkritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos. Selain itu, dirinya juga mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya, karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar covid-19 pada tahun 2021. 

Wakil Ketua MPR itu menambahkan, di tahun 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp 128,9 triliun, namun untuk tahun 2021 malah dipangkas menjadi Rp 110 triliun. Hidayat menilai, Pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap rakyat Indonesia yang harusnya dilindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti covid-19. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement