Selasa 23 Feb 2021 17:37 WIB

 4.000 RTLH di Kabupaten Bogor Akan Direvitalisasi

Anggaran untuk revitalisasi 4.000 unit rumah tersebut berasal dari berbagai sumber.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Rumah tidak layak huni. (Ilustrasi)
Rumah tidak layak huni. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejumlah 4.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bogor akan direvitalisasi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) akan merevitalisasi ribuan rumah tersebut pada 2021 ini.

Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, Lestia Irmawati mengatakan, anggaran untuk revitalisasi 4.000 unit rumah tersebut berasal dari berbagai sumber. Mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PUPR.

"Dari APBD Kabupaten Bogor 2.000 unit. Lalu 1.000 unit dari Pemprov Jabar dan 1.000 unit dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)," kata Lestia, Selasa (22/2).

Untuk RTLH yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor, Lestia menjelaskan, Pemkab Bogor telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 400 miliar. Dimana setiap unit rumah akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 15 juta.

Sedangkan, lanjutnya, dari Pemprov Jawa Barat, setiap unit rumah mendapatkan dana sebesar Rp 17,5 juta per-rumah dan Rp 17,5 juta dari program BSPS.

"Kalau dari Kabupaten Bogor besarannya Rp15 juta per rumah. Sementara dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 17,5 juta per rumah dan dari program BSPS juga Rp 17,5 juta," ujarnya.

Irma menegaskan, untuk bantuan dari Pemprov Jawa Barat dan BSPS, bakal diberikan kepada para pemilik rumah yang mendapat bantuan revitalisasi dalam bentuk non-tunai.

"Nanti distribusinya, yang dari provinsi bentuknya non-tunai melalui Program Kemitraan Masyarakat (PKM) dan dari BSPS juga non-tunai langsung ke penerima bantuan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement