Selasa 23 Feb 2021 18:01 WIB

Terkait Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Ini Kata Polri 

Akibat lempar pabrik, sempat terjadi penahanan terhadap empat IRT dan dua balita.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). Densus 88 Antiteror Polri menemukan 12 lokasi di Jawa Tengah, yang diduga kuat dijadikan lokasi pelatihan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk pelatihan bela diri dan merakit bom.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). Densus 88 Antiteror Polri menemukan 12 lokasi di Jawa Tengah, yang diduga kuat dijadikan lokasi pelatihan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk pelatihan bela diri dan merakit bom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai polemik. Akibatnya, sempat terjadi penahanan terhadap empat IRT dan dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI oleh ibunya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil. 

"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak berhasil," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (23/2).

Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. 

 

Bahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan. "Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," tegas Argo.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement