Selasa 23 Feb 2021 16:00 WIB

Polres Bogor Bongkar 20 Kasus Narkoba Selama Februari

Polisi menciduk 23 tersangka dalam kasus peredaran sabu dan ganja di Kabupaten Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Bogor, AKBP Harun.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Harun.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor mampu mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja sepanjang Februari 2020 di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Puluhan kasus dibongkar, sebelum narkoba sampai ke masyarakat.

"Dimulai 1 Februari hingga 20 Februari, ada 20 kasus. Untuk tindak pidana narkotika jenis sabu 19 kasus, kemudian 1 kasusnya penyalahgunaan ganja,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun di Mako Polres Bogor, Selasa (23/2).

Dari 20 kasus tersebut, kata Harun, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika. Yakni sabu sebanyak 70,09 gram dan 0,63 gram ganja. Dari 20 kasus itu polisi menangkap 23 tersangka.

Harun menjelaskan, 23 tersangka tersebut dikenakan pasal yang berbeda. Pasalnya, masing-masing kedapatan memiliki narkotika dengan jumlah berbeda. "Dari beberapa tersangka tersebut kita kenakan pasal-pasal sesuai dengan persangkaan ataupun tindak pidannanya,” tuturnya.

Enam dari 23 tersangka berinisial DA, HA, AP, NS, AP dan SI dikenakan pasal 114 Ayat 2 karena kedapatan memiliki barang haram di atas lima gram. Harun menjelaskan, DA dan HA merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Sementara itu, lanjut Harun, enam tersangka lainnya merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu, dan satu orang lainnya pengguna ganja. Sementara sisanya, statusnya adalah pengedar narkoba.

"Namun jumlah barang bukti didapati kurang dari lima gram sehingga tersangka-tersangka tersebut kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 untuk pengedar yang diatas lima gram, kemudian Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Harun menambahkan, dua tersangka berinisial IKA dan BR merupakan residivis. Baik IKA maupun BR sempat ditahan penyidik Polres Bogor dalam kasus lain pada 2017. Namun, keduanya kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

"IKA ini masa tahanan satu setengah tahun, pada 2019 kemarin sudah keluar. Kemudian tersangka BR ini dikenai masa tahanan tiga tahun dari 2017 sehingga 2020 baru keluar, dan kemarin kita lakukan penangkapan lagi terhadap tersangka tersebut,” kata Harun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement