Selasa 23 Feb 2021 15:33 WIB

Pakar: Teori Heuristika Hukum untuk Imbangi Kemajuan Zaman

Era industri 4.0 harus dihadapi dengan gagasan baru.

Ilustrasi Industri 4.0
Foto: pixabay
Ilustrasi Industri 4.0

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Nasional (Unas) Dr. Ismail Rumadan menilai lahirnya teori heuristika hukum menjawab tantangan para penegak hukum, khususnya hakim untuk mewujudkan keadilan. Konsep heuristika hukum yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof HM Syarifuddin tersebut, kata dia, merupakan wujud dari perpaduan antara disiplin ilmu hukum dan segudang pengalaman dalam dunia praktik peradilan. Oleh karena, menurut Ismail, kesempurnaan keilmuan dapat dilihat dari perpaduan antara aspek teoritis dan aspek praktik. 

"Idealnya suatu teori atau konsep lahir dari dialetika teoritis maupun lahir dari realitas berbagai pengalaman yang dialami seseorang," ujar Ismail Rumadan di Jakarta, Selasa (23/2).

Oleh karena itu, menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) ini, lahirnya heuristika hukum bisa menjawab tantangan kemajuan teknologi industri di era industri 4.0. Saat ini, kata dia, para Hakim dituntut untuk lebih peka dan mendapat yang terbaru dalam memahami dinamika perkembangan teknologi dan perubahan tatanan kehidupan masyarakat.

"Gagasan lahirnya heuristika hukum menjawab perkembangan teknologi dan perubahan tatanan kehidupan masyarakat," katanya.

Jadi, masih ujar Ismail, para hakim yang masih menggunakan pola-pola berfikir formal-legalistik dikhawatirkan akan tergilas oleh lajunya perkembangan teknologi dan informasi. Sebab terkadang aturan-aturan formal lamban dalam menyikapi perkembangan dan perubahan zaman.

"Contohnya dalam menyikapi kejahatan-kejahatan di bidang teknologi informasi (cyber crime) terkadang aturan-aturan formil belum mampu untuk menjangkau berbagai bentuk kejahatan tersebut. Sehingga hakim yang berfikir formalistik cenderung mengalami kesulitan dalam mengadili model dan bentuk kejahatan yang modern ini," kata dia.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini yakin konsep heuristika hukum akan mendapat tempat dan diterima dengan baik oleh masyarakat, terutama di kalangan akademisi. 

"Metode heuristika hukum ini efektif karena dapat digunakan oleh para hakim untuk mengadili dan memutus suatu perkara di pengadilan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement