Selasa 23 Feb 2021 13:17 WIB

Tempat Hiburan di Bandung Sering Langgar Jam Operasional

Sudah 127 tempat hiburan malam di Bandung ditindak sejak Januari hingga Februari.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia tempat hiburan malam (THM). Ilustrasi
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia tempat hiburan malam (THM). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengatakan tempat hiburan malam masih sering melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tentang jam operasional. Berdasarkan data, pelanggar yang ditindak terkait tempat hiburan malam sejak Januari hingga Februari mencapai 127. Rinciannya, 72 individu, sisanya restoran, cafe, dan minimarket.

"Tempat hiburan selalu melanggar jam operasional," ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (23/2).

Ia mengungkapkan, pihaknya sempat memberikan usulan kepada satgas agar operasional tempat hiburan malam berlaku dari pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.

"(Tempat hiburan) pasti melanggar jam operasional maupun protokol kesehatan lainnya," kata dia.  Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi terhadap tempat hiburan malam.

Selain itu, bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk melaksanakan rapid tes antigen agar memastikan kondisi penyebaran Covid-19 di tempat hiburan malam.

Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung melansir hingga Senin (22/2) kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 kumulatif mencapai 11.725 kasus, 1.055 kasus aktif, 10.437 kasus meninggal dunia dan 233 kasus meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement