Selasa 23 Feb 2021 06:30 WIB

Tim Kajian UU ITE Resmi Dibentuk 

Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang ITE yang akan bekerja hingga tiga bulan ke depan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan. "Tim (ini) untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement