JAKARTA -- Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan. "Tim (ini) untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet....
Berita Lainnya