Baleg DPR Dukung RUU Perampasan Aset Pidana Segera Dibahas

Banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri

Senin , 22 Feb 2021, 21:51 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana menjadi salah satu RUU prioritas untuk segera dibahas.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana menjadi salah satu RUU prioritas untuk segera dibahas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana menjadi salah satu RUU prioritas untuk segera dibahas karena keberadaannya sangat urgent dan sudah terpenuhi aspek kelengkapan teknisnya.

"Sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi, tentu saya melihat RUU ini layak untuk dibahas dan menjadi prioritas. Kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi," kata Willy di Jakarta, Senin (22/2).

Baca Juga

Dia menjelaskan, wacana RUU Perampasan Aset Pidana sebenarnya sejak zaman Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah ramai di publik. Menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah merampungkan naskah akademik atas RUU tersebut sejak tahun 2012 namun terus-menerus mengalami penundaan untuk diajukan ke DPR.

"Namun entah mengapa RUU ini terus-menerus mengalami penundaan walaupun tahun 2016 yang lalu sempat hampir dibahas. DPR tentu akan sangat menerima secara baik Surat Presiden atas pengusulan RUU tersebut secara formal," ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, harus dipahami bahwa peraturan hukum di Indonesia khususnya terkait Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan memberi arah bagi penegak hukum untuk dapat menyelidiki harta yang diperoleh dari hasil kejahatan. Willy menilai banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motif kejahatannya itu sendiri.

"Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah," katanya.

Karena itu dia mendukung RUU Perampasan Aset Pidana penting untuk dimajukan dan segera dibahas serta diundangkan untuk mengatasi berbagai persoalan tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Sumber : antara