Senin 22 Feb 2021 20:48 WIB

Kejagung: Benny Tjokro Bisa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Benny Tjokro berpeluang kembali dituntut penjara seumur hidup terkait kasus Asabri

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk kembali menuntut dua terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat dengan penjara seumur hidup. Benny dan Heru kembali ditetapkan sebagai tersangka, dan bakal menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, rencana penuntutan dalam kasus Asabri, membuka peluang dengan menerapkan ragam ancaman. Termasuk jika memungkinkan, kata Ali, kembali menebalkan ancaman penjara seumur hidup terhadap para tersangka yang saat ini sudah sembilan orang. 

Baca Juga

"Kita harapkan begitu dalam tuntutan jaksa," ucap Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, pada Senin (22/2). 

Akan tetapi, Ali mengatakan, rencana penuntutan, masih terlalu awal. Karena rangkaian penyidikan, dan penelusuran aset, dan barang bukti para tersangka, masih terus dilakukan. Sebab itu, Ali pun mengatakan, belum membahas detail soal rencana penuntutan terhadap para tersangka dalam kasus Asabri. Termasuk soal rencana penuntutan terhadap Benny dan Heru yang saat ini juga dalam status terpidana seumur hidup terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Di luar itu, Ali pun menerangkan, terhadap tersangka Benny dan Heru, dalam kasus Asabri, ia juga masih menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi. Sebab Benny, dan Heru, tak menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor yang memvonis keduanya dipenjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara, Rp 16,8 triliun. 

"Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Kita baru akan menentukan penuntutan (terhadap Benny dan Heru) setelah inkrah (putusan tetap kasus Jiwasraya)," jelas Ali.

Kata Ali mengingatkan, dalam kasus Jiwasraya jaksa menuntut Benny dan Heru dengan penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut, pun diterima hakim, dengan menghukum keduanya dengan penjara seumur hidup. Akan tetapi, keduanya tak terima  dan saat ini sedang menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi.  Namun Kejakgung kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus Asabri yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun. 

Selain Benny dan Heru, dalam penyidikan Asabri, Jampidsus juga menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka antara lain tersangka dari swasta, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Adapun tersangka dari kalangan direksi Asabri, Jampidsus menahan Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri, serta Hari Setiono, Bachtiar Efendi, dan Ilham W Siregar. Jampidsus menebalkan sangkaan korupsi terhadap sembilan tersangka tersebut. Kecuali terhadap tersangka Jimmy Sutopo yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, penyidikan Asabri masih terus melakukan pemeriksaan, dan penyitaan aset-aset dari para tersangka. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer menerangkan, pada Senin (22/2), enam pengusaha sekuritas swasta diperiksa sebagai saksi. “Saksi-saksi yang diperiksa AWK, AK, HS, BS, DRT, dan JHT,” terang Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta. 

Satu tersangka, Adam Rachmat Damiri, pun turut diperiksa tim penyidik. Ebenezer menerangkan, AWK diperiksa sebagai direktur Indo Premier Securitas. Adapun AK, diperiksa selaku direktur Erdika Elit Sekuritas. Sedangkan HS, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur Dana Reksa Sekuritas, dan DRT, adalah presiden direktur Maybank Asset Management. Saksi JHT, diperiksa selaku direktur Ciptadana Sekuritas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement