Selasa 23 Feb 2021 00:05 WIB

Pengadilan Agama Garut Ditutup Akibat Pegawai Positif Covid

Hakim dan staf pengadilan agama Garut dinyatakan positif Covid-19

Red: Nur Aini
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sejumlah pegawai di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19 akibatnya pelayanan di kantor tersebut ditutup sementara untuk menghindari penularan yang lebih luas lagi.

"Di sana itu hakim dan lainnya (staf) yang positif ada 11," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin (22/2).

Baca Juga

Ia menuturkan sesuai aturan bagi daerah yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjadi klaster penularan maka harus ditutup untuk dilakukan sterilisasi tempat. Ia menyampaikan mereka yang saat ini terpapar wabah Covid-19 diwajibkan menjalani isolasi untuk mendapatkan perawatan medis selama 14 hari.

"Saat ini semuanya sedang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," katanya.

Ia menyampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut terus berupaya mencegah penularan dan menangani masyarakat yang terpapar Covid-19. Pemkab Garut juga, kata dia, memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro atau tingkat RW apabila di daerahnya ditemukan banyak warga terkonfirmasi positif COVID-19.

"PSBM tingkat RW ada, dan kita terus lakukan evaluasi," katanya.

Laporan Satgas Penanganan Covid-19 Garut untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara keseluruhan mencapai 7.157 kasus. Jumlah itu terdiri atas 789 kasus isolasi mandiri, 217 kasus isolasi di rumah sakit, 5.899 kasus dinyatakan sembuh, dan 252 kasus meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement